Sabtu, 02 Januari 2010

sebagian foto kppbm












GERAKAN PALANG MERAH


SEJARAH GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH :

Berdirinya Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagai lembaga kemanusiaan dilatarbelakangi oleh sentuhan batin terhadap penderitaan yang dialami prajurit di medan perang/pertempuran. Penderitaan prajurit-prajurit yang luka karena tidak adanya perawatan, kurangnya logistik dan kejamnya perang itu sendirilah yang menyebabkan tergugahnya nurani orang-orang yang memiliki rasa kemanusiaan.

Gagasan mendirikan Palang Merah diawali dengan pengalaman Jean Henry Dunant yang tergerak hatinya melihat begitu banyak tentara yang tewas tanpa seorang pun yang merawat mereka, tahun 1859 terjadi pertempuran di Solferino ( Italia Utara ) antara Perancis dan Italia melawan tentara Austria.

Henry Dunant tidak cukup hanya melihat tetapi menyatakan rasa kemanusiaan dengan menolong para korban.

Dalam buku ” Kenangan Di Solferino ”’ Jean Henry Dunant mengisahkan suasana perang dan para tentara yang tewas/terluka tanpa mendapat pertolongan.




















JEAN HENRY DUNANT

KOMITE LIMA
 Buku karangan Henry Dunant ternyata menarik perhatian kaum intelektual di Jenewa. Yang pertama kali tertarik adalah GUSTAVE MOYNIER, seorang Pengacara dan Ketua The Geneva Publik Welfare Society ( GPWS ).
 Ide tersebut disampaikan pada pertemuan GPWS pada tanggal 9 Pebruari 1863, sehingga pada hari itu juga secara langsung ditunjuk empat anggotanya untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant, mereka adalah :
 GUSTAVE MOYNER
 Dr. LOUIS APPIA
 Dr. THEODORE MAUNIER
 JENDERAL GUILLAME-HENRI DUFOUR
 Saat itu Henry Dunant tidak hadir karena ia bukan anggota GPWS, dan secara resmi hari itu juga terbentuklah apa yang dikenal dengan nama KOMITE LIMA yang ketuanya GUSTAVE MOYNIER dan HENRY DUNANT sebagai Sekretarisnya.
 Pada pertemuan tanggal 17 Pebruari 1863, Komite Lima menyempurnakan fungsi dan mengganti namanya dengan KOMITE TETAP INTERNASIONAL UNTUK PERTOLONGAN PRAJURIT YANG LUKA dan mengangkat Ketua Baru yaitu JENDRAL GUILLAME-HENRY DUFOUR.
 Dalam rapat tanggal 25 Agustus 1863 Komite Tetap memutuskan untuk menyelenggarakan suatu Komperensi Internasional.





















GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL :

 Sebagai suatu lembaga yang bersifat Internasional, sebutan PALANG MERAH INTERNASIONAL, barulah dikenal pada tahun 1867 pada Konperensi Palang Merah ke I di Paris dengan komponen-komponen : KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH dan PERHIMPUNAN – PERHIMPUNAN NASIONAL PALANG MERAH.
 Konperensi diikuti utusan-utusan dari : Austria, Belgia, Belanda, Italy, Norwegia, Portugal, Rusia, Spanyol, Sudan, Swedia dan Swiss.
 Setelah terbentuknya LIGA PERHIMPUNAN NASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH pada tahun 1919, barulah kedudukan PALANG MERAH INTERNASIONAL sebagai lembaga yang mempunyai statuta sendiri, dikukuhkan melalui Konperensi Internasional pada tahun 1928 di Den Haag dengan komponen-komponennya terdiri dari :
 LIGA PERHIMPUNAN NASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
 KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH
 PERHIMPUNAN-PERHIMPUNAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH NASIONAL



PRINSIP DASAR
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL


• KEMANUSIAAN
• “Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.”
• Mencegah dan meringankan penderitaan manusia di manapun hal itu ditemukan
• Memastikan penghormatan terhadap umat manusia
• Melindungi hidup dan kesehatan
• Mempromosikan perdamaian abadi di antara semua bangsa

* KESAMAAN
• Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.”
• Ditujukan kepada korban, orang per orang
• Tidak diskriminasi berkenaan dengan kebangsaan, ras, kepercayaan, golongan, atau pandangan politik
• Tindakan harus realistik, cocok-tepat-pantas, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan
• Prioritas bantuan kepada kasus yang paling mendesak

KENETRALAN
• “Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, Gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama, atau ideologi.”
• Tidak melibatkan diri dalam permusuhan dan pertentangan-pertentangan yang bersifat politik, ras, keagamaan atau masalah-masalah ideologis

KEMANDIRIAN
“Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip Gerakan ini.”

KESUKARELAAN
• Memberikan bantuan atas dasar kesukarelaan, tidak didorong dengan cara apapun oleh keinginan untuk memperoleh keuntungan tertentu

KESATUAN
• Hanya boleh ada satu perhimpunan nasional di suatu negara
• Tidak ada diskriminasi dalam perekrutan anggota
• Melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayahnya

KESEMESTAAN
• Semua perhimpunan nasional mempunyai status yang setara
• Tanggung jawab dan kewajiban yang sama dalam membantu satu sama lain, meliputi seluruh dunia


LAMBANG PALANG MERAH

SEJARAH LAMBANG :
1. Tahun 1859 : Henry Dunant menyaksikan peperangan di Solferino dimana ribuan tentara yang terluka parah terlantar, sekarat tanpa ada yang merawat dan tubuh mereka berbaring, mengundang para penjarah dan pemusnah. Pelayanan Kesehatan Militer tak mampu untuk memenuhi tugasnya, salah satu alasannya adalah mereka tidak menjadi yang terbedakan dengan lambang seragam yang mudah dikenali oleh semua pihak yang bertikai.
2. Tahun 1863 : Konferensi yang berlangsung di Jenewa mencoba mencari cara untuk menolong afektivitas pelayanan medis militer di lapangan. Lambang Palang Merah diatas dasar warna putih diadopsi sebagai lambang khusus bagi Badan Bantuan untuk korban tentara yang terluka, yang kelak disebut sebagai Perhimpubab Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional.
3. Tahun 1864 : Konvensi Jenewa I diadopsi Lambang Palang Merah diatas dasar putih secara resmi disahkan sebagai Lambang Khusus untuk Pelayanan Medis Angkatan Bersenjata.
4. Tahun 1876 : Selama perang Turki – Rusia yang pecah di Balkan, Kerajaan Ottoman memutuskan memakai lambang Bulan Sabit Merah sebagai pengganti Palang Merah diatas dasar putih. Mesir juga memakai lambang ini dan selanjutnya Persia memilih Lambang singa dan Matahari Merah diatas dasar putih.
5. Tahun 1949 : Konvensi Jenewa I 1949 Pasal 38 menyatakan bahwa : Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah serta Singa dan Matahari Merah diatas warna dasar putih adalah lambang perlindungan bagi kegiatan pelayanan kesehatan. Karenanya dilarang adanya penggunaan tanda-tanda khusus lainnya selain kedua lambang terakhir tersebut.
6. Tahun 1980 : Republik Iran memutuskan tidak memakai tanda singa dan Matahari Merah sebagai lambang perhimpunannya.
7. Tahun 1982 : Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit merah Nasional mengadopsi tanda Palang Merah dan Bulan Sabit Merah diatas dasar putih sebagai lambangnya.

LAMBANG SEBAGAI SEBUAH SIMBOL :

SIMBOL PERLINDUNGAN :

Inilah yang terpenting dari tujuan lambang : pada masa konflik lambang tersebut yang dihasilkan oleh Konvensi Jenewa merupakan suatu tanda perlindungan yang mudah dilihat. Ini dimaksudkan agar diketahui oleh para Kombatan bahwa orang-orang (sukarelawan dari Perhimpunan Nasional, orang Medis, ICRC dsb ). Ketika digunakan sebagai Lambang Perlindungan, lambang tersebut harus bisa menggetarkan perasaan diantara para kombatan, sebagai rasa penguasaan diri sekaligus rasa penghargaan, Oleh karena itu harus berukuran besar.

SIMBOL PENGENAL :

Pemakaian lambang sebagai pengenal dirancang untuk memperlihatkan terutama pada masa damai, bahwa seseorang atau suatu obyek berkaitan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, apakah itu Perhimpunan Nasional, Federasi Internasional atau ICRC.
Dalam hal ini lambang harus berukuran lebih kecil.
Lambang juga harus berfungsi sebagai tanda bahwa semua institusi yang pekerjaannya berkaitan dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan haruslah juga melambangkan ke 7 Prinsip Dasar Gerakan.

PENGGUNAAN LAMBANG YANG SALAH

Setiap negara pihak peserta Konvensi Jenewa mempunyai kewajiban untuk mengadopsi semua ketentuan yang bertujuan untuk mencegah dan menekan setiap penggunaan lambang yang salah setiap waktu. Khususnya Undang Undang tentang perlindungan pemakaian lambang yang disahkan.

Setiap penggunaan yang tidak disahkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, merupakan suatu penggunaan lambang yang salah.

Berikut adalah contoh beberapa jenis penggunaan yang salah :
1. PENIRUAN : penggunaan tanda-tanda yang mungkin bisa membingunkan dengan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah ( warna dan model yang mirip ).

2. PENGGUNAAN YANG TIDAK TEPAT : Penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh Pihak-pihak yang tidak berhak ( perusahaan komersial, LSM, perseorangan, dokter atau apoteker pribadi dsb) serta penggunaan lambang oleh orang-orang yang berhak tetapi dalam kenyataannya menerapkan penggunaannya tidak sesuai dengan prinsip dasar gerakan.

3. PENGGUNAAN YANG MELANGGAR KETENTUAN : adalah suatu kejahatan perang bila lambang Palang Merah atau Bulan sabit Merah pada masa perang dipakai untuk melindungi Kombatan yang bersenjata atau peralatan militer.

PALANG MERAH INDONESIA

SEKILAS SEJARAH PMI
• Gerakan Kepalangmerahan di Indonesia mulai dirintis sejak masa perang Revolusi Kemerdekaan melalui bantuan dan Pertolongan Pertama dan “ Mobile Column “ serta Dapur Umum pada korban.
• Sebelum Perang Dunia II, 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) didirikan Belanda
• 1932, dr RCL Senduk & dr Bahder Djohan menggagas untuk mendirikan PMI, tetapi gagal.
• Konferensi Nerkai 1940 dan Pendudukan Jepang
• 17 Agustus 1945, RI merdeka
• 3 September 1945, Presiden Soekarno memerintahkan Menkes RI , dr Buntaran Martoatmodjo untuk bentuk Badan Palang Merah Nasional
• 5 September 1945, Menkes RI membentuk Panitia 5
• 17 September 1945 PMI terbentuk sebagai organisasi palang merah / merupakan organisasi non Pemerintah, ditandai dengan terbentuk Pengurus Besar PMI dan dilantik oleh Wapres RI
• Keberadaan Organisasi PMI diakui melalui Keppres RI No. 25 tahun 1950 dan selanjutnya ketentuan peran dan kegiatannya diperkuat melalui Keppres No. 246 tahun 1963 sementara itu pada tahun 1950 karena kinerjanya selama masa perang Kemerdekaan, PMI mendapat pengakuan dari Komite Palang Merah ( International Committe Of The Red Cross/ICRC ) dan kemudian diterima menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional ( International Federation Of Red Cross And Red Crescent/Federasi ).
• 16 Januari 1950, serah terima tugas dari NERKAI (Nederlandsch Roode Kruis Afdeling Indonesie)
• 16 Januari 1950, terbit KEPPRES No. 25 Th 1950 ttg pengesahan berdirinya PMI sbg satu – satunya Perhimpunan Palang Merah di Indonesia.
• 5 Juni 1950, Pemerintah RI ikut meratifikasi Konvensi Jenewa
• 15 Juni 1950, PMI diakui sebagai Perhimpunan Palang Merah Nasional
• 16 Oktober 1950, PMI diterima sebagai Anggota LIGA (Federasi) yang ke 68

PALANG MERAH INDONESIA :
adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.

Tujuannya semata - mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.

Organisasi
 Pengurus Pusat
 Pengurus Daerah (30, di tingkat Propinsi)
 Pengurus Cabang (361, di tingkat kabupaten/kotamadya)
 Pengurus Ranting (2.560 dari 197 PC di tingkat Kecamatan)

BENTUK ORGANISASI & BATASAN TUGAS PMI
PMI adalah suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip – prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Jadi PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat yang bersifat khusus, karena dibentuk dan memperoleh tugas dari Pemerintah.

Tugas dari Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah :
PERTAMA :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.

KEDUA :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.


TUGAS POKOK DAN KEGIATAN PMI :
 Diseminasi
 Tanggap Bencana
 Kesiap-siagaan Bencana
 Yansoskesmas
 Transfusi Darah
 Pembinaan Generasi Muda
 Konsolidasi Organisasi, pembinaan potensi dan peningkatan Sumber Daya PMI

KARAKTERISTIK ORGANISASI PMI :
1. Organisasi yang mandiri, namun memiliki mandat dari Pemerintah (dinyatakan dalam hukum nasional/UU dan Konvensi Jenewa)
2. Organisasi sukarela, memberikan pelayanan berdasarkan kepemimpinan yang sukarela dan kegiatan yang sukarela
3. Bukan Organisasi Komando.
4. Manajemen otonom, dengan prinsip fleksibilitas dalam pengelolaan organisasi, sesuai sikon setempat dengan tetap berpegang pada ketentuan AD / ART sebagai konstitusi organisasi.
5. Keputusannya bersifat kolektif
6. Bertanggung jawab kepada konstituen, klien dan ‘stakeholder’ (+Gerakan)
7. Kesuksesan Organisasi bergantung pada unit lokal / Cabang, yang berakar dalam masyarakat, sebagai pelaku utama dalam pelayanan

Landasan :
 Legal : Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan Keputusan Presiden No 246 tahun 1963
 Nilai budaya : 7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
 Lambang : Palang Merah
 Lagu : Hymne PMI dan Mars PMI


VISI:
Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

MISI :
1. Menyebarluaskan, mengembangkan dan mendorong aplikasi nilai-nilai dasar Prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
2. Melaksanakan tugas-tugas : Kesiapsiagaan penanggulangan bencana/konflik berbasis masyarakat, Bantuan kesehatan berbasis masyarakat, Pengelolaan Transfusi darah, Penanggulangan HIV/AIDS dengan tiga pilar, Memotivasi dan menggerakkan generasi muda dan masyarakat umum dalam aksi kesukarelawan, Pembinaan Generasi Muda
3. Pengembangan dan penguatan kapasitas Organisasi di seluruh jajaran agar visi dan misi PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan.
4. Pengelolaan transfusi darah secara profesional
5. Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
6. Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
7. Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
8. Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan.

KEANGGOTAAN
 Anggota Remaja
 Anggota Biasa
 Anggota Luar Biasa
 Anggota Kehormatan

SUMBER DANA
 Bulan Dana PMI dan sumbangan masyarakat
 Usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip kepalangmerahan
 Kontribusi/subsidi pemerintah